JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Calon Legislatif (Caleg). Pasalnya surat pengunduran diri sebagai PNS, TNI, dan Polri aktif tidak dapat ditarik kembali.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar di Jakarta.
Hal sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.
Ditambahkan, bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *