JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan membeda-bedakan pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018. Termasuk kepala daerah terpilih yang kebetulan berstatus tersangka.
Usai menghadiri Pengukuhan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Senin (2/7/18), Tjahjo mengatakan pula bahwa selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka tetap dilantik. Hal itu, katanya, sesuai aturan berlaku.
“Kami akan mempersiapkan proses pelantikan baik bupati, Walikota maupun gubernur sesuai dengan masa jabatan berakhir. Kalau gubernur yang akan dilaksanakan langsung oleh bapak Presiden. Bupati, walikota juga akan ada juga bertahap, SK-nya dari saya, yang melantik. Kalau ada gubernur yang tidak bisa melantik nanti akan kami lantik di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Tjahjo.
Jika kemudian muncul keputusan hukum yang bersifat tetap maka pelantikan kepala daerah langsung dibatalkan.
Sebagai Mendagri, Tjahjo Kumolo berharap agar proses hukum terhadap calon kepala daerah berstatus tersangka dapat dipercepat, terutama yang kasusnya ditangani KPK. Meski begitu dia menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengintervensi penegakan hukum.
Dijelaskan pula, pelantikan calon kepala daerah berstatus tersangka dilindungi Undang-Undang. Tjahjo menyebut Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. Sementara, untuk pelantikan calon bupati atau walikota ada pada Pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun bila kemudian sudah ada putusan dari pengadilan, maka akan diberhentikan.
“Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa,” katanya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *