ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mendagri Minta Tak Ada Intimidasi di Pilkada

Mendagri Minta Tak Ada Intimidasi di Pilkada

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap para pemilih Pilkada Serentak besok dapat menyalurkan hak pilih dengan bebas, aman, dan rahasia tanpa intimidasi.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak terjadi di 171 provinsi, kabupaten, dan kota, Rabu 27/6/18) besok.

Tjahjo juga menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pilkada di 171 daerah pemilihan, lanjutnya, tidak boleh dirusak oleh racun demokrasi.

Tjahjo mengutarakan hal itu dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Menkopolhukam Wiranto dan diikuti oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

Mendagri mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pemilihan yang bermartabat, bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding-menuding tanpa dasar.

“Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira,” ujar Tjahjo.

Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

Bila memang ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilahkan melaporkannya ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan.

Bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, kepolisian siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan.

Bila tak puas dengan hasil pemilihan silahkan gugat ke MK, jangan gunakan saluran yang melanggar aturan.

“Masalah keamanan percakepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN,” kata Tjahjo.

Ditegaskan Mendagri, bahwa hak memilih ini dijamin konstitusi. Pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pun hak memilih.

Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama,” ucap Tjahjo. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *