ads_hari_koperasi_indonesia_74

Tanpa Teken Presiden, UU MD3 Tetap Berlaku

Tanpa Teken Presiden, UU MD3 Tetap Berlaku

JAKARTA — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perppu terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun dijelaskannya, sekali pun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

“Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan, jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” jelas Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Bagi masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3, ia mempersilahkannya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” tegas Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya.

“Anggota DPR RI lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan,” tutupnya. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *