SERANG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap tidak mau menandatangani Revisi Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Meski begitu Jokowi sadar bahwa tanpa tanda-tangannya UU itu tetap akan berlaku.
“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan Undang-undang itu tetap akan berlaku kalau pun tidak ada tanda tangan saya,” katanya usai menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018) sore.
Presiden menjelaskan, dirinya tidak menandatangani UU MD3 karena adanya keresahan di masyarakat. Untuk itu, Presiden mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah ini.
Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Presiden mengatakan akan menunggu hasil uji materi.
“Ini kan yang mengajukan uji materi banyak ke MK, diuji materi, saya kira ada mekanismenya itu,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden mengingatkan penerbitan Perppu akan sama saja karena Perppu itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa kecolongan dengan hasil Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa situasi di DPR saat itu memang banyak sekali permintaan pasal-pasal tertentu.
“Menteri tidak melaporkan kepada saya karena situasinya sangat cepat, sehingga Pak Menkumham menyampaikan bahwa itu sudah kita potong lebih dari 75 persen, jadi itu memang dinamika di DPR sangat sangat panjang dan sangat cepat sekali,” kata Jokowi seraya menambahkan, dirinya menyadari situasi di DPR saat itu sehingga tidak memungkinkan menteri telepon ke dirinya.
“Pada saat itu memang berusaha untuk telepon tapi memang saya enggak tahu, mungkin pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu,” pungkas Presiden Jokowi. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *