JAKARTA — Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019, sejumlah larangan dialamatkan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN). Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. Selain itu ASN tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang
READ MORE