Home NASIONAL Registrasi Kartu Seluler Hanya Perlu KTP dan KK
NASIONAL

Registrasi Kartu Seluler Hanya Perlu KTP dan KK

Share
Share

JAKARTA — Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menegaskan, registrasi kartu seluler yang dimulai hari ini tidak meminta nama ibu kandung dari pelanggan. Registrasi hanya membutuhkan identitas berupa nomor yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, di tengah masyarakat beredar kabar bahwa saat dilakukan registrasi ada operator seluler yang meminta nama ibu kandung. Kabar beredar makin kencang setelah muncul screenshot yang memperlihatkan SMS dari operator seluler meminta informasi nama ibu kandung dari pelanggan untuk validasi.

Noor Iza memastikan pelanggan tidak perlu menjawab permintaan nama ibu kandung. Sebab menurutnya, registrasi dibuat mudah dengan hanya meminta nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Cara registrasi sangat gampang. Registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Kewajiban melakukan registrasi diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Cadev RI Per Akhir November Tercatat 150,1 Miliar dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Cadangan devisa (cadev) makin tebal. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi...

NASIONAL

Pemerintah & Korsel Perkuat Infrastruktur Pengujian dan Pengawasan SPKLU

Jakarta, hotfokus.com Menyusul meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah bersama Korea Selatan (Korsel)...

Kemenkop Pastikan Koperasi Siap Pasok Bahan Baku SPPG
NASIONAL

Kemenkop Pastikan Koperasi Siap Pasok Bahan Baku SPPG

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan koperasi siap mendukung penyediaan bahan baku...

NASIONAL

Pemerintah Siapkan Belanja Prioritas 2026 Sebesar Rp2.567,9 Kuadriliun

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyiapkan belanja prioritas pada tahun 2026 sebesar Rp2.567,9 kuadriliun...