Jakarta, hotfokus.com
Diduga kuat mengirim pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium, petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel satu perusahaan di Jl. H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan. Kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, saat memimpin tim Direktorat Pelindungan menyegel perusahaan tersebut.
Menurut dirjen, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut menempatkan pekerja migran secara non-prosedural alias tanpa izin resmi ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.
Karena itu, pihaknya menegaskan sikap tegas ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi. Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Kedua, menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium. Ketiga, tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rinardi.

Kementerian P2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural. (bi)













Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *