Jakarta, hotfokus.com
Pengamat energi nasional, Sofyano Zakaria menilai, rencana Pemerintah mengangkat pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyalurannya bisa tepat sasaran.
“Selain itu juga belum tentu pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi akan menarik perhatian pengecer untuk meningkat menjadi pangkalan,” kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Pasalnya, kata dia, dengan status sebagai pengecer mereka bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi elpiji.
“Dan sejatinya masyarakat lebih dominan enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji, karena mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tapi dapat layanan sampai kompor bisa menyala,” ujarnya.
“Sulit juga mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu-abu seperti yang terjadi selama ini,” sambungnya.
Menurut Direktur Eksekutif PUSKEPI (Pusat Studi Kebijakan Publik) ini, keputusan Pemerintah yang akan “mengangkat” pengecer elpiji subsidi menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi, harusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji menjadi berkurang.
“Jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka hal ini harus dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi,” paparnya.
Dikatakan bahwa, penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, justru terbaca abu-abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
“Selain itu, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3kg dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan.
“Persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait soal elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran juga tidak pula terkait soal Harga eceran, tetapi lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3kg yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota,” tukasnya.
Namun demikian, kata dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi ini harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang dan pengangkatan pengecer sebagai pangkalan tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat.

“Karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan-pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi,” pungkasnya.(RAL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *