ads_hari_koperasi_indonesia_74

Persempit Ruang Koruptor, Indonesia dan Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Persempit Ruang Koruptor, Indonesia dan Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Jakarta, Hotfokus.com

Indonesia berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum dengan Singapura terkait kesepakatan soal ekstradisi. Pimpinan negara berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Penandatanganan perjanjian yang juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong itu dilakukan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam itu berlangsung di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau hari ini.

Menurut Yasonna Laoly, penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut akan membuka babak baru kerja sama bidang hukum Indonesia-Singapura.

Perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan
menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) yang mengharuskan kerja sama di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan maupun penyitaan asset.

“Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara,” kata Yasonna Laoly sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (24/1/2022).

“Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan
yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura,” lanjut Yasonna.

Dikatakan, perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang
secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan.

“Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus
dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura.

“Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau
secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, keberhasilan tim negosiasi pemerintah Indonesia dalam mendorong perjanjian ekstradisi kedua negara merupakan buah komitmen, konsistensi, dan kerjasama lintas pemangku
kepentingan di tingkat Kementerian/Lembaga.

“Kesepakatan kedua negara terkait ekstradisi ini menyempurnakan secara utuh skema ekstradisi yang pernah didiskusikan secara serius sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” ujarnya.

Diharapkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura, kerja sama bidang hukum dan pencegahan kejahatan lintas negara akan semakin efektif, dan menjamin kepentingan serta membawa kemaslahatan bagi kedua negara bersahabat.(RAL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *