ads_hari_koperasi_indonesia_74

Larangan Ekspor Batu Bara Disebut Bisa Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

Larangan Ekspor Batu Bara Disebut Bisa Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

Jakarta, hotfokus.com

Larangan ekspor batu bara yang diputuskan pemerintah demi menjaga pasokan batu bara untuk PLN, disebut bisa membangkitkan sektor angkutan laut domastik.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Langkah yang diambil Pemerintah disebut juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batubara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.

“Saya memberikan support terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batubara untuk ekspor saat ini. Saya juga mendukung, karena secara tidak langsung akan menggerakan perekonomian lokal terutama di sektor maritim. Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batubara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan,” ujar Capt. Hakeng.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Kemudian diikuti dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga mengeluarkan surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara itu juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal yang sama yaitu 31 Desember 2021.

Surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tersebut berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.

Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

“Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara,” tuturnya.

“Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi,”sambungnya.

Capt. Hakeng juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.

Untuk itu Pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

“Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batubara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut,” pungkasnya. (SNU)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *