ads_hari_koperasi_indonesia_74

Nasabah Jiwasraya Tolak Program Restrukturisasi Polis

Nasabah Jiwasraya Tolak Program Restrukturisasi Polis

Jakarta, Hotfokus.com

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJS) tegas menolak kebijakan manajemen yang akan melakukan restrukturisasi polis khususnya terkait program asuransi anuitas pensiunan manfaat pasti seumur hidup. Menurutnya poin-poin yang tertuang dalam program restrukturisasi polis ini sangat merugikan para nasabah terutama nasabah anggota forum itu.

Ketua FPBNJS, Syahrul Tahir, menyatakan bahwa program restrukturisasi yang diumumkan manajemen dipastikan merugikan hak-hak seluruh nasabah. Bahkan tidak ada pilihan lain bagi nasabah selain mengikuti program restrukturisasi. Oleh sebab itu Syahrul mewakili seluruh nasabah meminta agar ada revisi restrukturisasi polis itu.

Menurutnya, keikutsertaan para pensiunan pemegang polis menjadi nasabah asuransi adalah sebagai wujud kepatuhan pada amanat Undang-Undang No 11/1992 tentang dana pensiun. Namun tawaran untuk melakukan restrukturisasi oleh Jiwasraya setelah ditemukan kekacuan dalam pengelolaan dana nasabah merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang itu.

“Kami mendesak dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang ternyata akan berdampak pada kerugian hak-hak para pensiunan BUMN,” kata Syahrul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).

Dijelaskan Syahrul bahwa hingga bulan Maret 2021 annuitas kumpulan (Pensiunan) oleh 10 Persero BUMN tercatat nilai top-up sebesar Rp4,6 triliun dengan total sebanyak 23.485 peserta. Sedangkan total keseluruhan dari 73 persero BUMN yang menjadi nasabah Jiwasraya mencapai kerugian sebesar Rp20 triliun. Ditegaskan bahwa opsi restrukturisasi polis yang dilakukan manajemen adalah bentuk pemaksaan kepada nasabah.

Seperti diketahui poin-poin restrukturisasi polis yang disampaikan manajemen diantaranya adalah polis akan tetap dibayar namun dengan nominal saat ini dengan terlebih dahulu harus membayar top-up yang besarannya sangat tidak masuk akal. diluar kemampuan para pensiunan. Kemudian opsi lain yaitu polis akan dibayar namun dengan pemotongan yang bervariasi, sampai dengan 74 persen. Kemudian pembayaran akan dilakukan, tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun ke depan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.

“Bahkan pemotongan yang diterapkan oleh Jiwasraya terhadap kami anggota atau nasabah itu berbeda-beda. Pensiunan dari Garuda Indonesia, Bukit Asam, Pupuk Kaltim, dan lainnya itu berbeda. Ini jelas merugikan kami, tidak ada pilihan yang baik bagi kami,” imbuhnya.

Syahrul menambahkan bahwa anggota FPBNJS sementara ini terdiri dari pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Pupuk Kaltim (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Rekayasa Industri (Persero), PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Perumnas (Persero), PT GMF Aero (Persero) dan ASKES (Persero).

Atas kegaduhan dan ketidakjelasan dana nasabah Jiwasraya itu, Syahrul meminta agar pemerintah sebagai pemegang saham utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menyehatkan dengan segala cara yang bisa ditempuh agar hak-hak dan dana nasabah bisa kembali dan dibayarkan sesuai ketentuan saat kontrak awal ketika bergabung menjadi nasabah. Sebab diakuinya untuk berkomunikasi langsung dengan manajemen Jiwasraya saat ini sangat sulit sekali dilakukan.

 

nasabah jiwasraya tolak program restrukturisasi polis 2

“Jika memang Jiwasraya tidak mampu mengembalikan dana kami, ayo kita bareng-bareng datang ke pemegang sahamnya (pemerintah) untuk minta jalan keluar. Sebab semua pilihan yang ditawarkan itu merugikan kami,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *