ads_hari_koperasi_indonesia_74

YLKI : Terbitnya Perpres 10/2021 Antiklimaks Pengendalian Miras

YLKI : Terbitnya Perpres 10/2021 Antiklimaks Pengendalian Miras

Jakarta, Hotfokus.com

Kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras), menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal itu dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap ajaran agama islam. Sementara Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sehingga adanya Perpres itu dinilai oleh sebagain pihak tak tepat dilegalkan.

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa dari sudut pandang konsumen adanya Perpres itu juga kurang tepat. Sebab mira sebagai minuman yang tidak menyehatkan seharusnya dibatasi baik dari sisi produksi maupun distribusinya. Maka dengan adanya Perpres 10/2021 maka semangat untuk membatasi peredarannya manjadi ambigu.

“Jadi Perpres tentang investasi miras adalah anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi. Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai yaitu harus dikendalikan dengan ketat, bukan malah diperluas produksinya,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Dikatakan Tulus bahwa miras adalah produk legal seperti halnya rokok. Namun, karena bisa menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan, maka miras juga harus dikendalikan dengan ketat sama seperti rokok. Bentuk pengendaliannya adalah dg cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, plus mengendalikan dari sisi produksi.

“Miras adalah produk yang dikenai cukai maka seharusnya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. bukan malah memperluasnya. Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negatif list dalam investasi,” pungkas Tulus. (DIN/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *