ads_hari_koperasi_indonesia_74

Catat, Besok KAI Mulai Operasikan Kereta Api Luar Biasa Ke Arah Jawa

Catat, Besok KAI Mulai Operasikan Kereta Api Luar Biasa Ke Arah Jawa

Jakarta, hotfokus.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai 12 Mei 2020 esok. Operasional KLB ini untuk melayani berbagai rute khususnya ke wilayah Jawa Timur mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa operasional KLB ini adalah kereta yang dikhususkan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H. Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

“Terdapat 6 perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 yang ketat,” ujar Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, serta fungsi ekonomi penting. Perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pihakya tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

“Pengoperasian KLB ini akan terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan,” pungkasnya.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Kemudian kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Untuk stasiun naik atau turun penumpang yaitu di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk eksekutif sebesar Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.

2. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Untuk kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun naik atau turun penumpang yaitu Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Adapun tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000.

3. Bandung – Surabaya Pasarturi PP dengan rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Untuk stasiun naik atau turun Penumpang yaitu Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000. (DIN/rif)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *