Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah kembali menunda penerapan aturan tol bebas dari kendaraan bermuatan atau berdimensi lebih (Over Dimension Over Load / ODOL) hingga akhir 2022. Aturan yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak lama ini akhirny kembali ditunda dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), mengatakan bahwa penundaan ini untuk memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha. Selain itu penundaan juga dilakukan karena melihat situasi perekonomian yang sulit. Jika aturan ini diterapkan secara nasional, BKS khawatir akan memperburuk kondisi ekonomi nasional.
“Kita sedang hadapi masalah resesi, ada wabah corona dan sebagainya, tapi di sisi lain kita punya kesepakatan bahwa harus ditegakkannya kesepakatan penggunaan ODOL. Hasil kami diskusi, para asosiasi semua kami libatkan. Kita cari solusi oleh karenanya kami berikan toleransi sampai akhir 2022,” kata BKS usai menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan ODOL di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Meski ditunda, secara khusus aturan ODOL ini mulai berlaku untuk rute Tanjung Priok hingga Bandung. Ketentuan ini adalah pengecualian karena pemerintah ingin mengoptimalkan pelabuhan Tanjung Priok sebagai sentra pergerakan barang logistik. Apabila masih ada truk bermuatan lebih melewati jalur ini, nantinya akan dikenakan sanksi oleh petugas.
“Tapi ada yang kita kecualikan yaitu jalan tol dari Priuk ke Bandung (Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung), mulai tidak berlaku ODOL tidak boleh beroperasi di situ mulai sekarang,” ulas dia.
BKS menambahkan peran pelabuhan Tanjung Priok terhadap pergerakan barang khususnya ekspor-impor sangat krusial. Oleh sebab itu untuk mendukung mobilitas logistik, khusus untuk rute Priok ke Bandung sudah berlaku.
“Kita ingin tingkatkan produktifitas dari Priuk karena Priuk adalah 60 persen dari logistik kita. Kita tetap ingin para operator pengangkutan mulai tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL,” pungkas BKS. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *