ads_hari_koperasi_indonesia_74

Tarif Baru Penerbangan Domestik Berlaku Mulai Hari Ini

Tarif Baru Penerbangan Domestik Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap mulai hari ini semua maskapai penerbangan menjalankan ketentuan baru tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Ketentuan baru itu berupa Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.

Lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 menyebutkan, TBA untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok Rp1.167.000, sedangkan TBB-nya Rp408.000. TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) Rp1.799.000, TBB-nya Rp 630.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000 TBB-nya Rp295.000, TBA Jakarta-Semarang Rp796.000 TBB-nya Rp279.000, TBA Jakarta-Solo Rp906.000 TBB-nya Rp317.000, TBA Jakarta-Makassar Rp1.830.000 TBB-nya Rp641.000, TBA Jakarta-Yogyakarta (Adisucipto) Rp860.000 TBB-nya Rp301.000; TBA Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000 TBB-nya Rp489.000, TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000 TBB-nya Rp 501.000.

Regulasi penyesuaian TBA dan TBB pesawat itu mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019.

“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, dikutip dari rilis Humas Kementerian Perhubungan, Jumat (17/5). (kn/acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *