ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mudik Lebaran, Stiker Khusus Akan Ditempel PAda Angkutan Truk

Mudik Lebaran, Stiker Khusus Akan Ditempel PAda Angkutan Truk

Jakarta, hotfokus.com

Mendekati mudik lebaran kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dilarang beroperasi.

Namun Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian bagi kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas yang membawa produk ekspor – impor dan memiliki stiker khusus.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan pihaknya telah menyiapkan stiker khusus yang harus ditempel di kaca bagian depan kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dan membawa produk ekspor – impor selama masa mudik lebaran.

Stiker ini dilengkapi dengan hologram dan qr code yang tidak bisa diduplikasi apalagi dipalsukan.

“ini terkait dengan stikerisasi utk kendaraan eksimp, jadi pada saat tanggal pembatasan angkutan barang, yaitu pada saat arus mudik 31, 1, dan 2 dan pada saat balik itu tanggal 8, 9, dan 10, maka utk eksimp perlu diberi tanda khusus untuk memudahkan pengawasan,” tutur Ahmad di Kemenhub, Jakarta (06/05).

Nantinya, pihak asosiasi seperti Organda dan Aptrindolah yang bertugas mendaftarkan kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dan membawa produk ekspor-impor kepada Kementerian Perhubungan untuk memperoleh stiker khusus.

Ahmad Yani memperkirakan ada lebih dari 5.000 kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas yang akan didaftarkan oleh kedua asosiasi tersebut. (SA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *