ads_hari_koperasi_indonesia_74

Komisi 8 DPR Setujui Dasar Perhitungan BPIH Mengacu pada USD dan SAR

Komisi 8 DPR Setujui Dasar Perhitungan BPIH Mengacu pada USD dan SAR

Jakarta, hotfokus.com

Komisi VIII DPR RI menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1440 H/2019 M dengan Panja BPIH Kementerian Agama RI, di Jakarta, Senin (4/1) disepakati nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang USD dan SAR adalah  masing-masing 1 USD = Rp14.200. dan 1 SAR = Rp3.786,67.

Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1440 H/2019 M dan Panja BPIH Kementerian Agama RI  juga menyepakati Direct Cost (biaya yang dibayar oleh jemaah) pada BPIH tahun 1440H/2019M, rata-rata per jemaah sebesar Rp35,235,602, dengan rincian harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke  Arab Saudi Pergi-Pulang (PP) sebesar Rp30.079.285 dengan rincian Rp29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (indirect cost).

Dan, Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp5.680.005 dibayar oleh Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta diserahkan kembali kepada Jemaah Haji dan TPHD dalam mata uang SAR.

Pada RDP mengusung tema  “Pembahasan Komponen BPIH Tahun 1440H/2019M”, kedua Panja tersebut juga menyepakati total penggunaan nilai manfaat/optimalisasi setoran BPIH regular dan efisiensi tahun sebelumnya untuk mendukung biaya operasional haji (Indirect Cost) tahun 1440H/2019M sebesar Rp7.039.801.971.254.

Sementara, sumber Indirect Cost Tahun 1440 H/2019 M berasal dari: (a) Sisa nilai manfaat akumulasi sampai tahun 2016 sebesar Rp1 triliun, ( b) Nilai manfaat tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp5.5 triliun dan (c) Dana sisa efisiensi BPIH Tahun 1438 H/2017 M dan Tahun 1439H/2018M sebesar Rp539.801.971.254,- digunakan untuk pembiayaan indirect cost pada BPIH Tahun 1440H/ 2019M. (mul)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *