ads_hari_koperasi_indonesia_74

IRESS Minta Rencana Akuisisi Pertagas oleh PGN Dianulir

IRESS Minta Rencana Akuisisi Pertagas oleh PGN Dianulir

Jakarta, hotfokus.com

Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding minyak dan gas bumi (migas) dengan menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui proses akuisisi mendapat reaksi kritis dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menyatakan sikapnya terkait rencana akuisisi Pertagas oleh PGN. Konsolidasi Pertagas dengan PGN yang sedang berlangsung saat ini, dikhawatirkan skema akuisisi bukan merupakan langkah terbaik, karena beberapa hal berikut.

“Pertama, jika ingin menjamin dominasi penguasaan negara sesuai konstitusi, mestinya perusahaan yang pemilikan saham negara lebih tinggilah yang mengakuisisi perusahaan yang saham negaranya kecil, bukan sebaliknya,” kata Marwan.

Hal ini telah diterapkan pada Holding BUMN Tambang, di mana Inalum, karena 100% milik negara, telah ditetapkan sebagai pemimpin Holding, meskipun ukurannya lebih kecil dibanding PT BA atau PT Antam.

“Kedua, dengan terus turunnya laba bersih PGN dalam 5 tahun terakhir, berkisar dari US$ 891 juta pada 2012 menjadi US$ 143 juta pada 2017 (turun 84%!), ada kekhawatiran bahwa skema akuisisi yang ditempuh lebih ditujukan untuk melindungi investasi pemegang saham publik dibanding untuk memberi manfaat optimal bagi negara melalui aset-aset yang ada di Pertagas dan PGN, serta memberi keuntungan terbesar bagi perusahaan induk holding,” papar Marwan.

Jika diperbandingkan, ternyata laba bersih Pertagas dalam kurun waktu yang sama cukup stabil, yakni berkisar dari US$ 122 juta pada 2012 menjadi US$ 141 juta pada 2017.

Jika diperhatikan lebih rinci, aset PGN memang meningkat cukup tinggi, yakni dari US$ 2,91 miliar pada 2012, menjadi US$ 6,29 miliar pada 2017. Dalam kurun waktu yang sama, aset Pertagas hanya meningkat dari US$ 727 juta menjadi US$ 1,93 miliar. Namun, ternyata tingkat return on asset (ROA) PGN dalam 5 tahun terakhir justru lebih buruk, turun dari  19% menjadi 2%, yakni turun sebesar -41%. Sedangkan ROA Pertagas justru lebih baik, yakni turun dari 12%  menjadi 7%, atau turun hanya sebesar -11,7%. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi investor (pemegang saham) asing di PGN.

“Ketiga, proses konsolidasi melalui akuisisi ingin dituntaskan dengan cepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM,” tandasnya.

Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini muncul pula kekhawatiran perihal adanya kepentingan oknum-oknum tertentu untuk berburu rente melalui berbagai kegiatan yang terkait dengan penyelesaian proses akuisisi, termasuk dalam hal penetapan nilai kapitalisasi (100%) saham Pertagas dan konsultan penilai.

“Keempat, proses konsolidasi dilakukan dalam kondisi organisasi dan manajemen Pertamina sedang tidak optimal. Sebagai pimpinan holding yang telah memperoleh penyerahan saham (inbreng) pemerintah di PGN, mestinya Pertamina memegang peranan yang dominan dalam proses konsolidasi,” papar Marwan. Yang terjadi adalah direksi Pertamina dirombak tiga kali dalam 2 tahun terakhir, Direktorat Gas sebagai salah satu lini bisnis penting dan masa depan Pertamina dibubarkan, Dirut Pertagas diberhentikan, dan tak kunjung terbitnya pelimpahan kewenangan Saham Dwi Warna Pemerintah di PGN kepada Pertamina (Surat Kuasa Khusus, SKU).

Dengan langkah-langkah di atas, lanjutnya, jelas peran proses konsolidasi justru leluasa didominasi oleh KBUMN. Sikap pemerintah ini jelas mengundang tanda tanya, apakah pembentukan Holding BUMN Migas memang murni untuk kepentingan ideal bagi negara dan rakyat, atau justru ditumpangi oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki hidden agenda.

Beberapa agenda yang dikhawatirkan adalah adanya pihak-pihak tertentu, termasuk asing, yang berkepentingan untuk melindungi investasi pada saham PGN, mendapat manfaat dari bisnis ekspor dan impor gas di masa depan, dan lain-lain.

“Kelima, dengan mengakuisisi saham Pertagas, maka PGN perlu menyiapkan dana yang jumlahnya cukup besar. Jika PGN tidak mampu, maka alternatifnya adalah dengan skema rights issue saham baru atau dengan peminjaman dana kepada PGN dari Pertamina melalui penerbitan obligasi,” tandas Marwan.

Jika skema rights issue yang ditempuh maka saham Pertamina berpotensi terdilusi, sedangkan dengan skema penerbitan obligasi, maka beban keuangan Pertamina akan bertambah. Hal-hal ini menunjukkan bahwa skema akuisisi bukan memberi manfaat, tetapi justru menambah beban bagi Pertamina.

“Keenam, dengan skema akuisisi maka dapat saja pemegang saham publik di PGN lebih diuntungkan, dan Pertamina sebagai pemegang 100% saham Pertagas dirugikan, terutama jika nilai 100% saham Pertagas “dinilai” lebih rendah dari seharusnya. “Nilai” saham tersebut dapat saja direkayasa menjadi lebih rendah dari seharusnya, jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak-pihak asing pun ikut “bermain” untuk terus dapat mengeruk keuntungan dan berbagai potensi bisnis nasional,” ungkap Marwan.

Memperhatikan berbagai hal di atas, imbuhnya, IRESS meragukan jika skema akuisisi merupakan pilihan terbaik yang harus ditempuh dalam rangka mengonsolidasikan bisnis Pertagas dengan PGN. Kita ragu jika KBUMN telah melakukan analisis untung-rugi (cost/benefit analisys) secara komprehensif, sehingga memilih skema akuisisi. Belum lagi jika aspek-aspek governance, integrasi kelembagaan, organisasi dan SDM, serta fungsi pengawasan oleh DPR dan publik dipertimbangkan.

Di sisi lain, katanya, kredibilitas pemerintah/KBUMN pun patut dipertanyakan, terutama jika melihat kebijakan yang telah diambil sebelumnya dalam penguasaan SDA yang seharusnya dikelola BUMN. KBUMN membiarkan “konco-konco” menguasai pengelolaan SDA strategis yang seharusnya dikelola oleh BUMN, seperti kasus pembelian saham Newmont oleh Medco dan Kiki Barki (Amman Mineral), atau saham Chevron pada PLTP Gunung Salak dan Darajat oleh Prayogo Pangestu (Star Energy). Oleh sebab itu, kita meminta agar rencana akuisisi tersebut ditunda atau malah dibatalkan.

Sementara itu, Enny Sri Hartati, pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menyatakan bahwa rencana Kementerian BUMN  untuk membuat holding migas dengan menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) ke PGN melalui proses akuisisi seharusnya masalah ini dapat diserahkan saja pada mekanisme korparat saja karena PGN sudah berada dibawah Pertamina.

Menurut Enny, persoalan yang sebenarnya yang terjadi di sektor gas itu ada dua hal. Pertama menyangkut rantai pasok yang panjang sehingga menyebabkan harga gas menjadi mahal. Kedua, terbatasnya infrastruktur gas yang dibangun. “PGN membangun masih terbatas,” kata Enny. Hal ini tentu menyebabkan in-efisiensi.

Lebih jauh Enny mengutarakan bahwa dengan adanya model akuisisi Pertagas oleh PGN ini (melalui holding BUMN migas) siapa yang bisa menjamin akan efisien. “Persoalannya ini hanya pengembangan kelembagaan, lalu apa yang diselesaikan terkait infrastruktur dan rantai pasok yang panjang itu,” tandasnya. Justru yang dibutuhkan adalah bagaimana agar rantai pasok yang panjang dapat diputus. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan cara holding migas antara hulu ke hilir.

Dia menegaskan bahwa selama ini yang terjadi akuisisi Pertagas oleh PGN hanya menyangkut aspek hilir, yaitu transmisi saja. “Yang mendapat keuntungan banyak itu justru para broker dan rent seeker saja,” cetusnya.

Dalam pandangan Enny, model bisnis yang dilakukan selama ini sama saja walaupun dalam bentuk holding migas. “Kalau begitu bagaimana kita berharap harga gas industri ke depan akan bisa mencapai angka keekonomian,” tanya Enny. Karena itu, dia menyebut bahwa apa yang dilakukan pemerintah hanya kosmetik saja. “Hanya luarannya saja sedang masalah substansinya tidak diselesaikan,” ujarnya. (Fyan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *