JAKARTA — Senator Sulawesi Barat, Asri Anas, mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melegalkan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menempatkan dua perwira tinggi (Pati) Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Asri Anas mengatakan, tindakan Mendagri itu dapat merusak proses demokrasi dan menimbulkan kekacauan hukum. Selain itu membuat masyarakat berprasangka pemerintah tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di dua provinsi.
Dua Pati yang dipersoalkan, adalah Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin yang akan menjadi Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Tahun ini kedua wilayah menyelenggarakan Pilkada untuk mendapatkan gubernur dan wakil gubernur baru.
“Masyarakat mengharapkan netralitas Polri dalam Pilkada, pengangkatan ini akan menimbulkan prasangka akan posisi Kepolisian, apa lagi di beberapa daerah terdapat calon kepala daerah dari Polri yang masih aktif,” papar Asri.
Dia juga mengingatkan tentang UU 2/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 UU itu menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas Kepolisian.
“Demikian pula Permendagri 74 tahun 2016, Pasal 4 jelas menyebutkan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur adalah pejabat tinggi madya dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi,” papar Asri.
Karena itu dari pada mengangkat kedua Pati Polri yang masih aktif, menurutnya Mendagri lebih baik mencari Plt Gubernur dari lingkungan Kemendagri atau Sekretaris Daerah setempat. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *