ads_hari_koperasi_indonesia_74

Jangan Jualan Pendidikan dalam Pilkada, Ini Sebabnya

Jangan Jualan Pendidikan dalam Pilkada, Ini Sebabnya

JAKARTA — Banyak jalan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk dengan memanfaatkan isu pendidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dapat dipastikan para calon kepala daerah mengumbar janji perbaikan pendidikan di samping janji meningkatkan kesejahteraan.

Sayangnya, sering terbukti janji tinggal janji. Begitu sukses memenangkan Pilkada, kepala daerah melupakan janji memperbaiki pendidikan. Karena itu menurut Fikri, isu pendidikan tidak seharusnya dijadikan janji kampanye para kontestan Pilkada serentak yang akan berlangsung di 171 daerah di seluruh Indonesia, Juni tahun ini.

Dalam rilis yang diterbitkan Senin (8/1), Fikri menyebut, janji tentang pendidikan lebih banyak tidak diikuti realisasi perbaikan sarana pendidikan usai calon kepala daerah terpilih menjadi pemenang Pilkada. Dia menyebut, di Indonesia saat ini jumlah sekolah dengan kelas rusak mencapai 70 persen. Jika para kepala daerah terpilih melaksanakan janji pendidikannya, jumlah tersebut tidak akan terjadi.

“Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, banyak daerah sudah angkat tangan untuk mengatasi sekolah yang rusak,” kata Fikri.

Kenyataan itu dipandang ironis, karena Undang-Undang Otonomi Daerah mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah, termasuk urusan pendidikan. Berdasarkan hal itu setiap daerah memiliki perangkat kerja, berupa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang khusus menangani pendidikan. SKPD bekerja di bawah walikota, bupati, atau gubernur.

“Selain Pemerintah Pusat, Kepala Daerah jelas ikut bertanggungjawab atas kemajuan pendidikan di daerahnya. Sistem otonomi yang demikian luas diberikan kepada Pemerintah Daerah, terbukti gagal dimanfaatkan dengan baik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah melalui infrastruktur. Buktinya, terdapat 1,3 juta lebih ruang kelas yang rusak, dari 1,8 juta total secara nasional,” ungkap Fikri.

Selain itu, tambahnya, adanya itikad yang kurang baik juga ditunjukkan oleh tidak terserapnya Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dari pusat berjumlah triliunan rupiah. Menurut data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan senilai Rp 8,4 triliun DAK tidak disalurkan daerah dengan berbagai alasan.

“DAK adalah representasi dana pusat yang penggunaannya harus seoptimal mungkin oleh daerah, agar pembangunan dapat merata. Bila uang yang ada saja tidak terserap, bagaimana mau mengoptimalkan pendapatan daerah untuk membangun sektor pendidikan,” tegas politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Fikri menyayangkan banyaknya kejadian kepala daerah yang terlibat korupsi. Sebagian besar bahkan terkait penyelewengan dana pendidikan, yang menempati porsi terbesar dalam anggaran pemerintah.

“Hampir setengah kasus korupsi di daerah terkait dana pendidikan. Hal itu karena daerah melalui pimpinannya kurang mendorong proses penganggaran yang partisipatif dan terbuka. Saya berharap agar publik akan semakin cerdas dalam memilih calonnya di Pilkada nanti, terutama yang memiliki kerja nyata dan terbukti bersih dan peduli,” kata Fikri. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *