Jakarta, hotfokus.com
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, perubahan regulasi baru tentang unit layanan pengadaan di Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Kami berharap pembangunan infrastruktur akan lebih bagus lagi dengan mekanisme yang baru ini,” kata Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (4/1).
Syarif menjelaskan mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai dengan regulasi yang baru diberlakukan yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR 1011 tahun 2017.
Kepmen 1011/2017 merevisi regulasi sebelumnya Kepmen 602/2016, di mana salah satu revisinya adalah saat ini, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat membentuk tim peneliti.
Tugas dari tim peneliti tersebut adalah dalam rangka membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.
Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP, di mana usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, tetapi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.
Mekanisme ini, menurut Dirjen Bina Konstruksi, berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.
“Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur,” ujar Syarif.
Syarif juga memaparkan, hingga saat ini progress lelang dini telah mencapai 2.266 paket dengan jumlah Rp13,82 triliun, atau sekitar 34 persen dari target 6.554 paket terkontrak Januari 2018.
Sedangkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki 17 paket yang masuk ke dalam rencana lelang tersebut. (ert)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *