JAKARTA — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersikap tegas. Kepada wartawan dia menegaskan tetap akan memroses kemungkinan mencopot Setya Novanto dari Ketua DPR RI.
Rapat Pleno Partai Golkar menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, Selasa (21/11), dan menolak memberhentikan Setya Novanto sampai terdapat keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” tegas Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Dia merencanakan menggelar rapat konsultasi tentang Novanto dengan menghadirkan fraksi-fraksi yang terdapat di DPR, minggu depan. Dalam rapat MKD akan meminta pandangan fraksi-fraksi. Mengingat agenda itu dipandang sangat penting, Sufmi Dasco minta agar sekretaris serta pimpinan fraksi hadir, dan tidak diwakilkan.
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, saat ini beberapa pimpinan fraksi sedang berada di daerah melaksanakan kunjungan kerja. “Saya fikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja,” ujarnya.
Terkait surat permohonan dari Setya Novanto agar tidak dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR karena ingin membuktikan dirinya tidak bersalah, Sufmi Dasco mengaku belum membacanya. “Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan,” jelasnya.
Ditegaskannya, meski sidang pra peradilan berlangsung namun MKD akan tetap memproses laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto. “Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja,” tambahnya.
Sufmi Dasco juga menegaskan, sidang dugaan pelanggaran etik oleh Novanto tetap sesuai prosedur, termasuk meminta klarifikasi dari Novanto. “MKD bisa minta keterangan ke KPK,” pungkasnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *