ads_hari_koperasi_indonesia_74

MKD : Ketua DPR Dapat Diberhentikan Kalau Terdakwa

MKD : Ketua DPR Dapat Diberhentikan Kalau Terdakwa

JAKARTA — Untuk menentukan nasib jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco mengatakan akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi yang terdapat di DPR, besok (21/11).

Dia mengakui, belakangan banyak pertanyaan ditujukan kepada MKD terkait status Setya Novanto saat ini. Sufmi Dasco mengatakan, Senin (20/11), berdasarkan UU MD3 maka Ketua DPR RI dapat diberhentikan jika status hukumnya sudah menjadi terdakwa. Namun ada pula pasal yang menyebut, anggota DPR RI dapat diberhentikan jika sudah terdapat keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Rapat konsultasi yang akan digelar besok, berkaitan erat dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dapat dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas pokok dalam waktu lama.

Ketua MKD juga mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan tentang pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru.

“Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini,” tandasnya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Sufmi, DPR RI tidak mengenal penunjukan pelaksana tugas (Plt). Biasanya jika Ketua DPR berhalangan sementara maka ditunjuk Wakil Ketua DPR untuk menjalankan tugas. Namun pelaksana tugas dalam jangka panjang tidak dapat dilakukan.

“Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI,” ucap Sufmi, dikutip dari laman DPR RI.

“Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” lanjutnya.

Sekaligus Sufmi Dasco membantah pihaknya telah menolak permintaan KPK untuk menggeledah anggota DPR. “Hari ini ada berita yang mengatakan bahwa KPK tidak jadi menggeledah karena ditolak MKD, hal itu tidak benar karena dari pihak KPK belum ada koordinasi untuk melakukan penggeledahan. Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” pungkasnya. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *