ads_hari_koperasi_indonesia_74

Jumlah Barang dari Luar Negeri Dibatasi

Jumlah Barang dari Luar Negeri Dibatasi

JAKARTA — Akhir tahun tinggal beberapa saat lagi. Biasanya di akhir tahun jumlah kepergian ke luar negeri, terutama untuk berlibur, meningkat. Nah, bagi mereka yang sedang merencanakan pergi ke luar negeri, harus mengingat bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 USD per orang atau 1.000 USD per keluarga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan bahwa aturan pembatasan jumlah barang bawaan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010.

Pembatasan juga berlaku untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan satu liter minuman beralkohol.

Jika penumpang kedapatan membawa barang melebihi batas, kelebihannya akan terkena bea masuk atau pajak impor.

Berbeda halnya dengan barang bawaan para pelintas batas. PMK Nomor: 188/PMK.04/2010 Pasal 12 ayat 1 mengatur, barang pribadi pelintas batas dibebaskan dari bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, sebagai berikut:

1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);

3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;

4. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dollar AS) per orang per hari. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *