JAKARTA — Di Kalimantan Barat (Kalbar) ditemukan skema asuransi nelayan yang dinilai aneh karena tidak sesuai dengan skema asuransi yang ditawarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sesuai temuan Komisi IV DPR RI, jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia nelayan. Akibatnya para nelayan belum tentu mendapatkan klaim dan premi yang sama.
Skema asuransi yang akan berlaku tahun depan itu ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IV DPR RI, Kasriyah, mengatakan banyak nelayan mengeluhkan skema asuransi itu.
Menurut Ichsan Firdaus, anggota Komisi IV lainnya, kebijakan KKP yang tidak sinkron dengan implementasi operasional di bawahnya itu terjadi akibat ketiadaan kontrol dan supervisi dari kementerian yang saat ini dipimpin Susi Pujiastuti.
Menurut dia, asuransi nelayan merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Di lapangan, lanjut Ichsan Firdaus, skema yang diusulkan pihak Jasindo berbeda dari yang pernah diumumkan KKP. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan belum ada kebijakan asuransi untuk nelayan yang premi dan klaimnya berdasarkan usia nelayan sebagaimana penjelasan yang diterima dari para nelayan.
“Kedua, yang saya tahu asuransi nelayan ini hanya diberikan nelayan dalam satu tahun dan pada tahun berikutnya nelayan harus membayar sendiri preminya. Jangan sampai semua itu menjadi masalah baru di nelayan, sehingga terjadi kebingunan, bagaimana klaimnya, bagaimana membayar preminya dan sebagainya,” papar Ichsan.
Kasriyah dan Ichsan berharap agar adanya perbedaan skema premi dan klaim, keduanya berharap KKP dapat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Jasindo dan membicarakan ulang berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *