ads_hari_koperasi_indonesia_74

Aturan Taksi Online Berlaku Besok

Aturan Taksi Online Berlaku Besok

JAKARTA — Besok, Rabu (1/11), Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mulai berlaku. Peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek itu merupakan payung hukum angkutan taksi online di Indonesia.

“Peraturan Menhub itu merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, dalam siaran persnya, Selasa (31/10) pagi.

Sebelum PM 108/2017 diteken, menurut Sugihardjo, pihaknya telah melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat di berbagi daerah terkait aturan taksi online ini.

“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali, karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum,” kata Sugihardjo.

Diakuinya, masih ada yang tidak puas dengan PM tentang angkutan online ini. Namun ia menegaskan, bahwa Kemenhub berdiri di tengah dan berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

9 Subtansi

Menurut Sugihardjo, ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108/2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

Tentang argometer, PM mengatur agar besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. PM itu juga mengatur taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Pengaturan tarif harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Berikutnya soal STNK diatur atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kuota ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Domisili TNKB menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Untuk perizinan diharuskan memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

SRUT atau salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Terakhir, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Sugihardjo berharap, dengan terbitnya PM 108/2017 ini, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan patuh, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *