JAKARTA — Hingga saat ini pintu bagi para advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia masih tertutup rapat. Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan, era pasar bebas dan globalisasi menyebabkan kebijakan itu tidak dapat dipertahankan selamanya.
Hal itu diungkap Yasonna dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antarlembaga Agus Haryadi pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulang tahun ke-53 organisasi itu, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).
Lebih lanjut Yasonna Laoly menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk menutup pintu terhadap advokat asing antara lain disebabkan karena advokat Indonesia rata-rata masih belum siap bersaing dengan para advokat luar negeri.
Jasa hukum di negara ini cukup memikat para advokat asing. Terbukti tahun ini Kemenkum HAM telah meluluskan permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat asing. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *