JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, tujuh fraksi setuju Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibawa ke rapat paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang. Sikap ketujuh fraksi terungkap saat digelar pandangan fraksi-fraksi.
Usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/10), Zainuddin menjelaskan, lima fraksi setuju secara bulat Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura. Dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.
Sedangkan Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak Perppu Ormas disetujui menjadi Undang-Undang.
“Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju,” kata anggota Fraksi PKS, Sutriyono.
Anggota Komisi II Fraksi PKB Yakub Kholil Khaumas menyatakan ada beberapa pasal dalam perppu yang sebaiknya direvisi. Ia juga mengatakan ada pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
“Klausul penodaan agama, dalam pasal tersebut ormas dilarang menodakan agama, pasal itu berpotensi jadi pasal karet. Pemberatan pidana seharusnya tidak diperlukan karena sudah ada di KUHP,” jelasnya.
Sementara PPP meminta pasal soal pengadilan direvisi kembali. Anggota Komisi II Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes menyampaikan, setelah Perppu disahkan menjadi UU, perlu segera diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018..
“Kami ingin tegaskan diterima dengan catatan pertama agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasinya dalam waktu sesegera mungkin untuk diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018,” kata Firmansyah.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut segara direvisi setelah disetujui menjadi Undang-Undang, namun akan menolak jika Perppu Ormas tidak direvisi.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali didampingi para wakil ketua yakni, Al Muzammil Yusuf, Fandi Utomo, dan Yandri Susanto.
Dari unsur pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kominfo Rudiantara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah menghargai pandangan, saran, dan kritik seluruh kelompok fraksi di Komisi II DPR RI.
“Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh kelompok fraksi di Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi,” katanya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *