Jakarta, hotfokus.com
Para pengguna kartu seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu masing-masing. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan baru yang menggunakan kartu perdana maupun pelanggan lama yang dulu pernah melakukan registrasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informastika membuka masa registrasi sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).
Dikatakan, registrasi dimaksudkan untuk ketertiban dan validitas data pengguna kartu seluler di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya, registrasi akan divalidasi dengan data kependudukan yang terdapat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan baru soal keharusan melakukan registrasi kartu, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik. Dengan kemampuan itu diharapkan dalam waktu empat bulan registrasi kartu seluler dapat selesai.
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, M Ramli, menyatakan bahwa pengguna kartu seluler yag tidak melakukan registrasi akan diberi sanksi secara bertahap.
Jika hingga 28 September 2018 pengguna kartu tidak melakukan registrasi, diberi waktu tenggang selama 15 hari. Jika registrasi tetap tidak dilakukan di masa itu, panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar diblokir.
Jika dalam 15 hari berikutnya tetap tidak melakukan registrasi, barulah panggiilan keluar maupun pengiriman SMS diblokir sekaligus.
Masih membandel juga, pemblokiran dilakukan terhadap seluruh layanan, termasuk data internet.
Untuk mengurus registrasi kartunya, pelanggan atau pengguna kartu perdana cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi yang diberikan dalam registrasi diharuskan sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga, agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *