ads_hari_koperasi_indonesia_74

Biaya Pengisian Uang Elektronik Dikritisi YLKI

Biaya Pengisian Uang Elektronik Dikritisi YLKI

Jakarta, hotfokus.com

Kebijakan Bank Indonesia terkait peraturan anggota dewan gubernur atas pemungutan biaya isi saldo (top-up) uang elektronik dikritisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, aturan BI tersebut kontraproduktif dengan tujuan penciptaan kondisi “cashless society”. “Upaya mewujudkan transaksi nontunai adalah sebuah keniscayaan demi efisiensi pelayanan dan keamanan dalam bertransaksi,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“Kondisi cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya isi ulang pada setiap uang elektroniknya,” tambah dia.

Ia juga mengatakan bahwa sektor perbankan akan lebih diuntungkan dengan adanya cashless society daripada konsumen. Karena perbankan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen.

“Sungguh tidak adil dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top-up. Justru dengan model uang elektronik itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif,” ketusnya.

Ia menilai pengenaan biaya isi ulang hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank yang berbeda dengan uang elektronik yang digunakan. “YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” kata Tulus.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur yang mengatur perbankan jika ingin memungut biaya isi saldo uang elektronik kepada konsumen akan terbit akhir September 2017.

“Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen,” kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat (15/9).

Terkait besaran maksimum biaya isi saldo, Agus mengatakan hal tersebut masih dalam finalisasi sehingga dia enggan membeberkannya.

Mantan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan langkah BI tersebut mempertimbangkan kebutuhan perbankan untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.(ral)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *