ads_hari_koperasi_indonesia_74

2.444 Narapidana Langsung Dibebaskan

2.444 Narapidana Langsung Dibebaskan

Jakarta, hotfokus – Tahun ini sebanyak 2.444 narapidana dapat menghirup udara bebas kembali setelah mendapat remisi alias pengurangan masa tahanan dari pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (17/8) mengatakan, dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI pemerintah memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Yang setelah mendapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dari jumlah total yang dapat remisi, sebanyak 35 orang merupakan narapidana kasus terorisme, 14.661 kasus narkotika, dan 400 orang kasus korupsi.

Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *